Makassar, IDN Times - Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng resmi melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan oleh PT Huadi Nickel Alloy Indonesia ke Polres Bantaeng. Pelaporan ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan penghilangan hak atas upah lembur ribuan buruh di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng. “Kami telah melakukan pelaporan ke Polres Bantaeng terkait pembayaran upah yang tidak sesuai dengan UMP oleh pihak perusahaan. Kami diterima langsung oleh Satreskrim Polres Bantaeng, pengaduan ini adalah tindak lanjut atas upaya yang telah kami lakukan sebelumnya, yaitu pertemuan dengan manajemen perusahaan,” terang Mursalim, buruh KIBA, dalam siaran pers via Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jumat (18/7/2025).
Dalam laporan itu, para buruh menunjuk Jos Stefan Hideky selaku Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia dan Andi Adrianti Latippa selaku Head of Div. HRGA dan HSE sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan terkait hak-hak buruh di perusahaan tersebut.