Makassar, IDN Times – Tim gabungan Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar menangkap seorang terpidana kasus penipuan bernama Arham Rahim. Dia merupakan terpidana kasus penipuan proyek pembangunan Kantor Kejari Makassar.
Arham sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun dia memilih kabur hingga ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).