Makassar, IDN Times - Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menangkap seorang buronan di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Buronan tersebut berinisial STK (40), terpidana dalam kasus penipuan senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel. STK diketahui merupakan warga Kota Tomohon, Sulut.
"Akibat pembuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian materil bagi korban Rp227.500.000," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Sabtu (23/4/2022).