Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Buron 6 Bulan, DPO Korupsi Pasar Papua Barat Diringkus di Makassar

Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas (baju oranye) saat jumpa pers di Kejari Makassar, Sabtu (5/10/2024). IDN Times/Darsil Yahya Mustari
Intinya sih...
- Tim Tangkap Buron Kejaksaan Papua Barat dan Makassar menangkap Martinus Senopandang (57) terpidana korupsi proyek Pasar Rakyat Babo.
- Proyek revitalisasi pasar dengan anggaran APBN Rp6 miliar menyebabkan kerugian negara Rp3 miliar lebih karena volume pekerjaan tidak sesuai kontrak.
- Martinus sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda, namun banding hingga kasasi di MA, akhirnya ditangkap setelah 6 bulan DPO.
Makassar, IDN Times - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, dan Tim Tabur Kejari Makassar, menangkap seorang DPO bernama Martinus Senopandang (57).
Martinus Senopandang merupakan terpidana kasus korupsi pada proyek Pasar Rakyat Babo tipe c di Distrik Babo, Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, tahun 2018.
Editorial Team
EditorIrwan Idris
Follow Us