Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Lebih lanjut dikatakan, Martinus sebelumnya dituntut 4 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari selama 4 tahun uang pengganti Rp76.500.000 denda Rp200 juta.
"Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut, terdakwa banding pada saat itu. Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yakni selama 5 tahun uang pengganti dan denda sama tuntutan JPU Kejari Teluk Bintuni, "ujarnya.
Namun saat itu, kata Abun, terdakwa tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi. Sehingga, mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yakni 5 tahun penjara denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp76.500.000.
"Sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, JPU Kejari Teluk Bintuni melakukan pemanggilan terhadap terpidana secara patut untuk dieksekusi. Namun, terpidana tidak pernah mengindahkan," sebutnya.