Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Sitaro Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bantuan Gunung Ruang
Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, digiring ke mobil tahanan Kejati Sulut, Rabu (6/5/2026). Dok. Kejati Sulut
  • Bupati Kepulauan Sitaro ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang.

  • Chyntia diduga menahan penyaluran material bangunan.

  • Ia dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Manado, IDN Times - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Inggrid Kalangit, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga akibat erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024, Rabu (6/5/2026). Sebelum ditetapkan, ia menjalani pemeriksaan sejak pagi hari.

Chyntia keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi merah muda. Ia dikawal sejumlah penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menuju mobil tahanan.

Sepanjang perjalanan, Chyntia hanya menunduk. Bahkan sejumlah penyidik berusaha menutupi wajahnya. "Permisi ya, permisi. Kasih jalan," ujar sejumlah penyidik.

1. Ditahan di Rutan Malendeng

Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, digiring ke mobil tahanan Kejati Sulut, Rabu (6/5/2026). Dok. Kejati Sulut

Asisten Tindak Pidana Khusus, Zein Yusri Munggaran, mengatakan bahwa Chyntia sebelumnya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 6 jam. Sejauh ini ia sudah dipanggil sebanyak 3 kali sebagai saksi.

Kemudian berdasarkan audit yang cukup, ia ditetapkan sebagai tersangka. Chyntia menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. 

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Malendeng selama 20 hari ke depan," ujarnya.

2. Peran Chyntia

Asisten Tindak Pidana Khusus, Zein Yusri Munggaran, saat konferensi pers penangkapan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, Rabu (6/5/2026). Dok. Kejati Sulut

Dalam kasus ini, Chyntia bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terkait penyaluran dana siap pakai yang diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemudian, ia juga secara sengaja dan terorganisir menahan pembagian material bangunan.

Ketika bantuan disalurkan, ia juga tak mengontrolnya. Ia juga memerintahkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, Joicson Sagune, menunjuk 5 toko penyalur bantuan berdasarkan hubungan kekerabatan dan tim sukses.

"Padahal kelima toko tersebut bertentangan dengan juknis dan juklak, serta surat dari Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB RI," tambah Zein.

3. Terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, digiring ke mobil tahanan Kejati Sulut, Rabu (6/5/2026). Dok. Kejati Sulut

Chyntia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomo 1 Tahun 2023 (KUHP).

Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Total kerugian negara kurang lebih Rp 22 miliar.

Berikut daftar tersangka yang sudah ditahan:

  • Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit

  • Sekretaris Daerah Sitaro, Denny Kondoj

  • Mantan Pj Bupati Sitaro dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulut, Joy Oroh

  • Kepala BPBD Sitaro, Joickson Sagune

  • Pengusaha sekaligus suami anggota DPRD Sitaro Vany Tamansa, Denny Tondolambung

Editorial Team