Puang La'lang saat keluar dari Rutan Kelas 1 Makassar. IDN Times / Istimewa
Pagi tadi, Puang La'lang akhirnya bisa bernafas lega. Warga Dusun Timbuseng, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa itu, baru saja menghirup udara segar setelah ditahan selama tiga bulan lamanya di Rutan Kelas 1 Makassar.
Adnan menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk MUI, pria 74 tahun itu dijemput dari rutan. Tujuan penjemputan sekaligus untuk mempertemukan kedua belah pihak, MUI dan Puang La'lang agar berdamai. Bukti perdamaian ditandatangani di hadapan masyarakat, umumnya Kabupaten Gowa, di Masjid Syekh Yusuf Gowa.
"Tentunya surat kesepakatan itu sudah melalui kesepakatan bersama untuk bisa berkoordinasi selalu dengan MUI dan Insya Allah setelah kita lakukan silaturahmi bersama maka tidak ada lagi perdebatan dan perselisihan di antara kedua belah pihak," jelas Adnan.
Lebih lanjut kata Adnan, pihaknya terpaksa menunda sementara agenda pertemuan dalam rangka perdamaian kedua belah pihak, lantaran Puang La'lang sedang berada dalam kondisi tidak sehat. Agenda pertemuan sedianya berlangsung sebelum magrib tadi.
"Namun karena Puang La'lang kondisi kesehatannya drop, sakit. Sekarang di rumah sakit, kondisinya diinfus. Maka kami bersepakat untuk menunda sementara. Kita tunggu sampai kondisi kesehatannya membaik, baru kita lanjutkan silaturahmi ini," ucap Adnan.