Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1001029163.jpg
Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita, saat menghadiri RPK Fest di Makassar, Rabu (30/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Intinya sih...

  • Bulog menjunjung tinggi prinsip standar utuh dalam setiap distribusi produk pangan

  • Pengawasan terhadap mutu beras tidak hanya secara internal oleh Bulog

  • Seluruh unit produksi dan distribusi Bulog diinstruksikan patuhi standar nasional

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Perum Bulog menegaskan penolakannya terhadap praktik pengoplosan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dan kemasan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita, saat ditemui di sela kegiatan RPK Fest yang digelar di Baruga Lappo Ase, Kantor Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar, Rabu (30/7/2025).

Menurut Febby, istilah oplosan dalam konteks beras bisa bermakna netral sebagai bentuk pencampuran, namun dapat menjadi persoalan serius jika dibuat di luar ketentuan mutu dan tanpa transparansi. Bulog, kata dia, tidak menoleransi bentuk pengoplosan yang merugikan konsumen maupun mengaburkan informasi kualitas produk.

"Ya tentunya dengan kondisi ini kita juga tidak mentolerir para pengusaha ataupun siapapun yang melakukan pengoplosan dengan diksi negatif. Karena oplosan ini kalau kita lihat ada juga arti dari pencampuran atau mixing," kata Febby.

1. Bulog junjung tinggi prinsip standar utuh dalam setiap distribusi produk pangan

Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita, saat menghadiri RPK Fest di Makassar, Rabu (30/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Febby menjelaskan Bulog menjunjung tinggi prinsip standar utuh dalam setiap distribusi produk pangan. Artinya, setiap kemasan harus mewakili kualitas isi yang sesuai dengan klasifikasi dan peraturan yang telah ditetapkan.

Dia mengatakan praktik pencampuran beras sebenarnya masih bisa diterima sepanjang memperhatikan standar mutu dan kejujuran informasi kepada konsumen. Namun bila dipraktikkan secara sembunyi-sembunyi dan menyesatkan, hal tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik dan melanggar regulasi pangan.

"Kalau untuk preferensi konsumen, sepanjang dia tidak keluar dari standar utuh, dalam satu kemasan itu harus dipatuhi. Misalnya kalau dibikin kemasannya premium, aturan premium itu seperti apa sih, patuhi? Jangan sampai kemasannya premium isinya di bawah itu," katanya.

2. Pengawasan terhadap mutu beras tidak hanya secara internal oleh Bulog

Ilustrasi beras di gudang Bulog Makassar, Rabu (30/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Febby juga menyebut pengawasan terhadap mutu beras tidak hanya dilaksanakan secara internal oleh Bulog, tetapi juga melibatkan aparat berwenang. Satgas Pangan menjadi pihak yang memiliki mandat untuk menindak praktik pengoplosan yang terbukti menyalahi aturan.

"Nah Bulog tentunya sangat konsen juga terhadap standar utuh. Tadinya kan sudah ada yang berwenang dalam hal ini Satgas Pangan untuk menindaklanjuti itu semuanya," katanya.

3. Seluruh unit produksi dan distribusi Bulog diinstruksikan patuhi standar nasional

Ilustrasi beras di gudang Bulog Makassar, Rabu (30/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Febby menyebut seluruh unit produksi dan distribusi Bulog telah diinstruksikan untuk mematuhi standar nasional dan teknis yang berlaku dalam penanganan dan pengemasan beras. Mitigasi risiko, kata dia, dijalankan sejak proses awal pengadaan hingga beras sampai ke tangan konsumen.

"Kalau memang ada yang nggak sesuai, kita tarik. Tapi alhamdulillah sejauh ini kita coba mitigasi itu semua dengan memberitahu kepada seluruh bagian produksi Bulog untuk mematuhi aturan yang sudah ditentukan," kata Febby.

Editorial Team