Makassar, IDN Times - Perum Bulog menegaskan penolakannya terhadap praktik pengoplosan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dan kemasan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita, saat ditemui di sela kegiatan RPK Fest yang digelar di Baruga Lappo Ase, Kantor Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar, Rabu (30/7/2025).
Menurut Febby, istilah oplosan dalam konteks beras bisa bermakna netral sebagai bentuk pencampuran, namun dapat menjadi persoalan serius jika dibuat di luar ketentuan mutu dan tanpa transparansi. Bulog, kata dia, tidak menoleransi bentuk pengoplosan yang merugikan konsumen maupun mengaburkan informasi kualitas produk.
"Ya tentunya dengan kondisi ini kita juga tidak mentolerir para pengusaha ataupun siapapun yang melakukan pengoplosan dengan diksi negatif. Karena oplosan ini kalau kita lihat ada juga arti dari pencampuran atau mixing," kata Febby.