Makassar, IDN Times - Perum Bulog menyampaikan bahwa praktik pencampuran beras atau oplosan diperbolehkan dalam proses distribusi dan produksi, selama dijalankan secara transparan dan mengikuti standar mutu yang berlaku. Hal ini disampaikan Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita, dalam sambutannya saat membuka kegiatan RPK Fest di Baruga Lappo Ase, Kantor Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar, Rabu (30/7/2025).
Menurut Febby, istilah oplos selama ini sering dikonotasikan negatif oleh publik. Padahal dalam praktik industri perberasan, mixing atau pencampuran merupakan hal yang umum, bahkan dijalankan secara terukur untuk menghasilkan produk berkualitas sesuai klasifikasi yang ditetapkan pemerintah.
"Bulog melakukan oplos dalam konotasi positif. Misalnya beras komersil dengan kualitas premium. Premium itu, syaratnya adalah beras patahnya (broken) boleh maksimal hanya 15 persen. Bagaimana cara bikinnya? Itu kita campur beras utuh," kata Febby.