Makassar, IDN Times - Eks Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, kembali melapor ke Kantor Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026). Dia membuat laporan dugaan pencemaran nama baik oleh dosen UNM berinisial Q, serta melaporkan penyebaran hoaks oleh akun anonim Instagram @mekdiunm.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Karta menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan atas rentetan tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan oleh Q kepadanya beberapa waktu lalu. Ia menilai ada skenario besar di balik kasus yang telah merusak reputasinya tersebut.
Karta menyatakan bahwa selama ini ia memilih diam untuk menghormati proses hukum. Namun, ia merasa perlu meluruskan simpang siur informasi yang menurutnya telah menggiring opini publik secara liar tanpa didasari bukti yang valid.
"Saya coba sampaikan bahwa kasus yang dituduhkan kepada saya oleh oknum Q terkait dengan kasus-kasus yang menurut dia begitu banyak yang dilaporkan, ternyata sampai hari ini tidak ada bukti secara hukum yang bisa dibagikan sebagai pegangan," kata Karta di Kantor Polda Sulsel.
Untuk pertama kali berbicara di publik, dia juga menyayangkan status penonaktifannya yang dianggap tidak memiliki dasar kuat. "padahal saya sebagai rektor dinonaktifkan tanpa landasan yuridis formal yang kuat. tidak ada alasan untuk itu. yang paling tidak masuk akal ketika saya dinonaktifkan sebagai pejabat fungsional. artinya saya tidak boleh ngajar," tuturnya.
