Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat merilis tersangka kasus tewasnya Bripda Dirja di Polres Pinrang, Senin (23/2/2026) (Dok. Polda Sulsel).
Kasus meninggalnya Bripda Dirja mendapat perhatian Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani. Ia mendatangi rumah duka di Kabupaten Pinrang sebelum korban dimakamkan pada Senin (23/2/2026) untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga.
Usai melayat, Djuhandhani menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecocokan antara keterangan saksi dan hasil pembuktian yang dikumpulkan penyidik.
"Dari keterangan salah satu tersangka yang kita yakini oleh penyidik dengan pembuktian kita menetapkan satu orang tersangka atas nama P (Pirman), pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban," ungkap Djuhandhani dari Polda Sulawesi Selatan.
Kapolda menegaskan pihaknya akan menjalankan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang terbukti melanggar hukum.
"Kami di jajaran Polda Sulsel akan terus berkomitmen memberikan hal yang memang kita dapatkan anggota melanggar pidana, melanggar peraturan, kami akan melaksanakan upaya-upaya penindakan tegas," tuturnya.