Makassar, IDN Times – "Ratu Emas" Mira Hayati divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan. Sidang putusan berlangsung di Ruang Ali Said, PN Makassar, Senin (7/7/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.
Owner MH Cosmetic Lightening Skin atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin/MH Cosmetic Night Cream atau Mira Hayati Cosmetic Night Cream dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan kesehatan Pasal 138 ayat ayat 2 dan 3.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ucap Hakim Ketua Arif Wisaksono dalam amar putusannya.
Arif juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani juga dikurangkan dan tetap ditahan dan barang bukti 200 pcs Lightening Skin/MH Cosmetic Night Cream dirampas untuk dimusnahkan.
"Terakhir menuntut terdakwa membayar biaya perkara Rp 5 ribu," bebernya.
Hal yang memberatkan, kata Arif Wisaksono perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Kurangnya hati-hati dari Terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut.
Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain. Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM," jelasnya.
Sementara hal yang meringankan yaitu
terdakwa sopan dan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu.
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa 'Ratu Emas' Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dalam kasus peredaran skincare berbahaya atau bermerkuri. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel Yusnikar menyatakan, Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
"Menyatakan Terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam surat dakwaan," ujar Yusnikar.
Atas dasar itu, JPU menuntut agar pemilik PT Agus Mira Mandiri Utama itu dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa," kata Yusnikar.