Makassar, IDN Times - Bripda Pirman divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama.
Sidang etik berlangsung di Ruang Propam Lantai 4 Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecataman Biringkanaya, Makassar, Senin (2/3/2026).
Dalam putusannya, Ketua Sidang Etik, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan Bripda Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban.
"Menjatuhkan sanksi satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ucap Kombes Pol Zulham saat membacakan ammar putusan.
Majelis menilai tindakan yang dilakukan telah mencederai disiplin, profesionalitas, serta merusak citra institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Sanksi PTDH merupakan hukuman tertinggi dalam sidang kode etik Polri. Dengan putusan tersebut, Bripda Pirman resmi diberhentikan sebagai anggota Polri.
Bripda Pirman dijerat pasal 13 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian dengan tidak hormat kemudian pasal 5, pasal 8 dan 13 di perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri
"PTDH adalah sankis yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya," ucap Zulham usai sidang etik.
![[BREAKING] Polisi Bunuh Polisi di Sulsel, Polri Pecat Bripda Pirman](https://image.idntimes.com/post/20260302/upload_f36b2cb3809e8f36bfb58c21afe8185e_c3644173-abba-4133-8e22-370a4c70bb8e_watermarked_idntimes-1.jpeg)