Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Data BPS tentang inflasi provinsi Sulsel April 2025. (Dok. BPS Sulsel)

Makassar, IDN Times - Hasil pemantauan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan tingkat inflasi di Sulsel sebesar 2,28 persen (year on year) pada April 2025. Kondisi itu dipicu perkembangan harga berbagai komoditas yang secara umum menunjukkan kenaikan.

Pada April 2025, terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK), yaitu 108,65, dibandingkan 106,23 pada April 2024. Secara (month to month) Sulsel mengalami inflasi sebesar 1,75 persen dan secara (year to date) juga mengalami Inflasi sebesar 2,25 persen.

Menurut data BPS Sulsel, inflasi tertinggi terjadi di Kota Parepare sebesar 3,68 persen dengan IHK sebesar 109,99. Inflasi terendah terjadi di Kota Palopo sebesar 0,97 persen dengan IHK sebesar 107,91.

Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya
indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau
sebesar 2,7 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2 persen; kelompok
perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,81 persen;
kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar
1,35 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,79 persen. Berikutnya, kelompok transportasi
sebesar 0,07 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,46 persen;
kelompok pendidikan sebesar 1,02 persen; kelompok penyediaan makanan dan
minuman/restoran sebesar 3,16 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa
lainnya sebesar 11 persen.

Adapun kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,93 persen.„

Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan Inflasi y-on-y pada April 2025, antara lain: emas perhiasan sebesar 0,67 persen, cabai rawit sebesar 0,19 persen, ikan bandeng/ikan bolu sebesar 0,18 persen, sigaret kretek mesin (skm) sebesar 0,13 persen, minyak goreng sebesar 0,09 persen, ikan layang/ ikan benggol sebesar 0,09 persen, ikan cakalang/ ikan sisik sebesar 0,08 persen. Kopi bubuk sebesar 0,07 persen, udang basah sebesar 0,06 persen, cabai merah sebesar 0,06 persen, upah asisten rumah tangga sebesar 0,05 persen, nasi dengan lauk sebesar 0,04 persen, ayam goreng sebesar 0,04 persen, air kemasan sebesar 0,04 persen, ikan kembung/ikan gembung/ ikan banyar/ikan gembolo/ ikan aso-aso sebesar 0,04 persen, tukang bukan mandor sebesar 0,04 persen, kontrak rumah sebesar 0,03 persen, cumi-cumi sebesar 0,03 persen, sigaret kretek tangan (skt) sebesar 0,03 persen, dan sepeda motor sebesar 0,03 persen.

Editorial Team