Makassar, IDN Times - Sengketa lahan seluas 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terus bergulir. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar mengonfirmasi bahwa lahan tersebut memang menjadi objek dua perkara hukum berbeda, yang kini masih dalam proses di pengadilan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muh Natsir Maudu, mengatakan terdapat dua perkara yang tengah berjalan atas objek tanah tersebut.
“Jadi seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, ada dua perkara memang. Perkara perdata antara GMTD dengan Manyomballang Dg Sosong, itu sudah inkrah dan sedang akan dieksekusi oleh GMTD. Sementara satu lagi perkara Tata Usaha Negara (TUN) antara Mulyono dengan GMTD, yang saat ini masih tahap kasasi,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
