Makassar, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros angkat bicara terkait sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di atas lahan hutan mangrove seluas 6 hektar. Lahan tersebut kini menjadi sorotan setelah diduga mengalami pengrusakan oleh pemiliknya untuk dijadikan tambak ikan.
Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah, menjelaskan bahwa SHM atas lahan tersebut diterbitkan pada tahun 2009. Ini sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan mangrove melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012.
"Saat SHM terbit, lokasi tersebut belum termasuk dalam kawasan hutan mangrove. Ada dua sertifikat yang diterbitkan pada 2009," kata Murad, Sabtu (1/2/2025).