Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
BPN Maros Klarifikasi Soal SHM di Hutan Mangrove

Ilustrasi Mangrove (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Intinya sih...
- BPN Maros angkat bicara terkait SHM lahan hutan mangrove seluas 6 hektar yang diduga dijadikan tambak ikan.
- SHM diterbitkan sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan mangrove, namun status lahan berubah setelah Perda 2012 Nomor 4 Tahun 2012.
- Polres Maros masih mendalami dugaan pengrusakan kawasan hutan mangrove oleh pemilik SHM berinisial AM, yang rencananya mengubah lahan menjadi tambak ikan.
Makassar, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros angkat bicara terkait sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di atas lahan hutan mangrove seluas 6 hektar. Lahan tersebut kini menjadi sorotan setelah diduga mengalami pengrusakan oleh pemiliknya untuk dijadikan tambak ikan.
Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah, menjelaskan bahwa SHM atas lahan tersebut diterbitkan pada tahun 2009. Ini sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan mangrove melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012.
Editorial Team
EditorIrwan Idris
EditorAshrawi Muin
Follow Us