BPJS Kesehatan Cabang Makassar memiliki pertimbangan sendiri sehingga tidak melanjutkan kontrak yang berakhir pada 31 Desember 2022 lalu. Meski begitu, pihak BPJS enggan menjelaskan lebih detail alasan yang dimaksud.
Melalui keterangan tertulis, BPJS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy Borotoding, menjelaskan bahwa Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Klinik Cerebellum dan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk satu tahun. Kerja sama secara efektif berlaku terhitung sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
"Dalam hal tidak dilanjutkannya perjanjian kerja sama dengan klinik Cerebellum dikarenakan masih terdapatnya kewajiban yang belum diselesaikan sebagai mitra yang baik selama perjanjian kerja sama penyelenggaraan program JKN," kata Greisthy, Kamis, 29 Desember 2022.
Greisthy menjelaskan bahwa dalam evaluasinya selama periode perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan memiliki indikator yang lengkap dan komprehensif sehingga tidak melihat dari satu aspek saja. Ada beberapa indikator mutu dan komitmen pelayanan yang tertuang dalam hak dan kewajiban namun dia tak merincinya.
Karena itu, meskipun indikator kepatuhan terhadap kontrak pada Klinik Cerebellum diklaim memiliki hasil yang baik, namun itu tidak menjadi satu-satunya indikator untuk menilai suatu faskes akan dilanjutkan kerja sama atau tidak.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang berkualitas secara komprehensif sesuai hak peserta dan standar mutu pelayanan dengan pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan,"kata Greisthy.
Atas hal tersebut, pasien dari tiga faskes itu dialihkan ke rumah sakit yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun pasien yang terlanjur mendapatkan rawat inap saat itu tetap melanjutkan perawatan setelah melewati 31 Desember 2022 sehingga tak dirujuk kef askes lain. Setelahnya, pasien pun dialihkan.
Karena merasa bahwa pasien tetap berhak mendapatkan pelayanan dengan kualitas yang sama, maka BPJS mengalihkan pasien ke faskes lain yang juga memiliki faslitas yang sama dengan tiga faskes tersebut. BPJS memang memiliki 341 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 58 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL) pada tahun 2022.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengklaim peralihan pelayanan peserta tidak akan menemui kendala karena tersedia fasilitas pelayanan lainnya yang memiliki kompetensi yang sama. Pada Klinik Cerebellum misalnya, pasien dialihkan ke faskes lain yang memiliki pelayanan yang sama seperti spesialisasi KFR, fisioterapi, terapi wicara dan terapi okupasi.
"Pelayanan tetap akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya bagi peserta tanpa mengurangi hak peserta di RS lainnya yang memiliki pelayanan serta kompetensi yang sama baiknya," Greisthy.
Ada 15 rumah sakit yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Faskes tersebut adalah RS dr Tajuddin Chalid, RS Hermina Makassar, RSKD Dadi Sulsel, RSUP dr Wahidin Sudirohusodo, RS Siloam Makassar, RS Bhayangkara, RS Ibnu Sina, RS TK II Pelamonia Kesdam XIV, RS Stella Maris, RS Akademis Jaury Yusuf Putera, RSU Hikmah, RSU Labuang Baji, RSUD Kota Makassar, RS Primaya, dan RS Unhas.
Akan tetapi dari 15 FKRTL itu, hanya 5 yang memiliki pelayanan fisioterapi, terapi wicara, dan okupasi terapi. Kelima FKRTL itu adalah RS dr Tajuddin Chalid, RS Hermina, RSKD Dadi, RS dr Wahidin Sudirohusodo, dan RS Siloam. Selebihnya memiliki pelayanan fisioterapi yakni RS Bhayangkara, RS Ibnu Sina, RS Pelamonia, RS Stella Maris, RS Akademis, RS Hikmah, RS Labuang Baji, RSUD Kota Makassar, RS Primaya dan RS Unhas.
Masih melalui keterangan tertulis, BPJS Kesehatan menyatakan seluruh FKRTL mitra penyelenggara JKN siap menerima pasien peralihan dari Klinik Cerebellum, Klinik Rafi dan RS Grestelina. Bahkan ada rumah sakit yang menyatakan upaya untuk menambah jumlah tenaga okupasi dan terapi wicara.
"Peserta JKN dari yang merupakan pasien yang selama ini menjalani terapi atau pelayanan kesehatan lain di rumah sakit Grestelina, Klinik Cerebellum dan Klinik Rafi, tidak perlu khawatir tidak mendapatkan pelayanan," katanya.