Makassar, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan Judicial Review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
MA mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan kesehatan. Artinya, iuran BPJS Kesehatan kembali seperti sebelum dinaikkan awal tahun 2020.
BPJS Kesehatan Makassar belum menyatakan sikap resmi soal putusan MA. Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Makassar Kharis Hidayatullah mengatakan, pihaknya bakal menunggu petunjuk dari pusat.
"Jadi sampai sekarang ini, kita konsul dulu dengan kantor pusat terkait sikap kita bagaimana," kata Kharis saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (10/3).