Di hadapan majelis hakim, Hamzah Mamba mengungkapkan soal pemotongan tujuh persen dari omzet keuangan ABU Tours setiap bulan. Pemotongan ini sebagai keuntungan Hamzah sebagai pemilik perusahaan, serta membiayai keperluan operasional kantor dan lain-lain.
Pada tahun 2012, nominal yang dipotong bernilai Rp3 miliar lebih. Sedangkan di tahun 2017, meski perusahaan merugi, ditarik potongan Rp7 miliar per bulan. Dari sana, Hamzah mengaku mendapatkan gaji sebagai CEO dengan nilai Rp45 juta per bulan. Sedangkan istrinya Nursyariah Mansyur yang juga komisaris ABU Tours, dapat Rp32 juta.
"Selisih uang saya gunakan juga untuk membangun dan mencicil kantor perusahaan di berbagai daerah," Hamzah melanjutkan.
Kasus ABU Tours bergulir di pengadilan setelah 96 ribu jemaah umrah dari 16 provinsi gagal berangkat. Hamzah Mamba didakwa bertanggung jawab karena diduga menyelewengkan dana setoran jemaah untuk kepentingan pribadi. Kerugian korban ditengarai total Rp1,2 triliun.
Selain Hamzah, istrinya bernama Nursyariah turut jadi terdakwa. Dua terdakwa lain adalah komisaris ABU Tours Chaeruddin dan mantan manajer keuangan bernama Muhammad Kasim.