Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana coret foto Brigpol Nasrullah sebagai simbol pemecetan anggota Polri, Kamis, (5/2/2026). (Dok. Humas Polrestabes Makassar).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana coret foto Brigpol Nasrullah sebagai simbol pemecetan anggota Polri, Kamis, (5/2/2026). (Dok. Humas Polrestabes Makassar).

Intinya sih...

  • Pemecatan Brigpol Nasrullah karena tinggalkan tugas lebih dari dua tahun tanpa keterangan sah.

  • Pemecatan disetujui Kapolda Sulsel karena menunjukkan tidak adanya komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

  • Personel Polrestabes Makassar diminta patuh aturan, hargai proses menjadi anggota Polri, dan menjaga nama baik diri sendiri serta organisasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Seorang anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Makassar, Brigadir Polisi (Brigpol) Nasrullah, dipecat atau dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah melakukan pelanggaran berat berupa bolos kerja lebih dari 500 hari.

Upacara PTDH dilakukan di Aula Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Kamis, (5/2/2026). Brigpol Nasrullah In absentia atau tidak hadir pada pelaksanaan upacara tersebut.

1. Tinggalkan tugas lebih dari dua tahun

Upacara PTDH Brigpol Nasrullah sebagai simbol pemecetan anggota Polri digelar di Aula Polrestabes Makassar, Kamis, (5/2/2026). (Dok. Humas Polrestabes Makassar).

Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pemecatan dilakukan setelah melalui sidang kode etik Polri, Brigpol Nasrullah tidak melaksanakan tugas kedinasan selama lebih dari dua tahun, sejak tahun 2022 hingga 2024 tanpa keterangan yang sah.

"Disersi, lebih dari 500 hari jadi kurang lebih dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 tidak pernah masuk kantor sehingga disidang kode etik untuk di-PTDH," ujar Arya usai upacara PTDH.

Arya menjelaskan upacara PTDH ini sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan aturan internal kepolisian. Brigpol Nasrullah dinyatakan telah melakukan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

"Tidak pernah hadir, tidak pernah diketahui keberadaannya sehingga kita lakukan secara In absentia," ucapnya.

2. Pemecatan Brigpol Nasrullah disetujui Kapolda Sulsel

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana coret foto Brigpol Nasrullah sebagai simbol pemecetan anggota Polri, Kamis, (5/2/2026). (Dok. Humas Polrestabes Makassar).

Mantan Kapolres Metro Depok ini juga mengungkapkan, pelanggaran disersi selama ratusan hari menunjukkan tidak adanya komitmen yang bersangkutan terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

"Keputusan Kapolda juga sudah bulat, yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.

Untuk menghindari hal serupa, Arya menekankan kepada seluruh personel Polrestabes Makassar agar menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

"Bekerja dengan baik, jangan sampai melakukan pelanggaran, jangan sampai melakukan tindak pidana," harapnya.

3. Personel Polrestabes Makassar dimintai patuh aturan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana di Aula Polrestabes Makassar, Kamis, (5/2/2026). (Dok. Humas Polrestabes Makassar).

Menurutnya, menjadi anggota Polri merupakan sebuah proses panjang yang harus dihargai dengan kinerja, integritas, serta kepatuhan terhadap aturan.

"Saudarakan masuk polisi bukanlah muda jadi hargai proses, hargai orang-orang yang sudah mendukung, jaga nama baik diri sendiri dan keluarga serta organisasi," pintanya.

Arya menambahkan, apabila setiap anggota mampu menjalankan tugas dengan baik dan menjauhi pelanggaran, maka tidak ada upacara PTDH.

"Kalau itu bisa dilakukan, InsyaAllah tidak ada pelanggaran-pelanggaran lagi dan tidak ada lagi PTDH-PTDH semacam ini," tuturnya.

Editorial Team