Makassar, IDN Times - Seorang anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Makassar, Brigadir Polisi (Brigpol) Nasrullah, dipecat atau dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah melakukan pelanggaran berat berupa bolos kerja lebih dari 500 hari.
Upacara PTDH dilakukan di Aula Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Kamis, (5/2/2026). Brigpol Nasrullah In absentia atau tidak hadir pada pelaksanaan upacara tersebut.
