Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ghiri menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari hasil pengembangan informasi yang didapatkan pihaknya. Petugas lebih dulu menangkap AM di sekitar Kecamatan Biringkanaya, pada 25 November 2020. Dari tangan pelaku pertama, petugas menyita sabu sebanyak 204 gram. "Barangnya disembunyikan di dalam sepasang sepatu," kata Ghiri.
Di saat yang sama, petugas kemudian mengembangkan informasi lanjutan dan menangkap HB dan KTK di Kecamatan Tamalanrea. Keduanya berperan sebagai penerima paket yang diterima AM. Informasi itu kembali dikembangkan untuk menangkap AF. "Perannya dia sebagai pemantau paket yang dikirimkan," ungkap Ghiri.
Pada 6 Desember lalu, lanjut Ghiri, petugas kembali mengembangkan informasi pengiriman ribuan butir pil ekstasi di Makassar. Tim BNNP Sulsel bergerak dan menangkap pelaku YSM di kawasan Kecamatan Panakkukang. Mahasiswa asal Sidrap itu ditangkap bersama barang bukti 1450 pil ekstasi.
Sepekan setelahnya, tepatnya 16 Desember, petugas BNNP kembali menangkap JR di sekitar Kecamatan Mamajang, Makassar. Dia ditangkap setelah petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 503 gram yang disimpan di dalam speaker setelah dikirim melalui kantor jasa pengiriman barang. Sabu itu ditujukan kepada alamat pengirim dengan identitas JR.
Terakhir, kata Ghiri, petugas menangkap AR di sekitar Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa, 22 Desember. Dia ditangkap bersama barang bukti 2 kilogram ganja yang masih terbungkus rapi usai diambil dari kantor jasa pengiriman barang. Ganja rencananya selain dikonsumsi pribadi, juga akan diedarkan ke orang lain.