Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Budi Sajidin saat di wawancara awak media Kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (26/11/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Gelombang pengungkapan kasus dimulai pada Maret 2025 ketika petugas menemukan paket ganja seberat 454,70 gram bruto di sebuah gerai ekspedisi di Jalan Sungai Saddang Baru, Rappocini, Makassar. Paket itu dikirim tanpa identitas pengirim yang jelas.
Pada Juli 2025, tiga tersangka di Tana Toraja, Dandy Trisakti Habisi, Abdul Malik, dan Emanuel Gosa ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 487 gram. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Sementara di awal Agustus, petugas menggagalkan upaya pengiriman 1.235 gram ganja melalui gerai ekspedisi Express di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Pelaku berinisial AAZ alias FK diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pada September, fokus pengungkapan bergeser ke sabu. Dua pemuda, MY dan MA, ditangkap di depan gudang ekspedisi Parcel di kawasan pergudangan Parangloe, Bira, Tamalanrea, dengan barang bukti 98,67 gram sabu.
Beberapa hari kemudian, tiga orang lainnya AMR alias SCN, OG, dan TN dibekuk di Kabupaten Bone dengan barang bukti 100,03 gram sabu saat melintas di Dusun Pajalele, Kecamatan Amali.
Kasus lain mencakup 386 gram ganja milik tersangka ADL yang ditangkap di Perumahan Mallengkeri Permai, Makassar, pada akhir September.