Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BKN Tegaskan Pengangkatan Honorer Baru Sudah Dilarang sejak 2024
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat diwawancarai usai menghadiri Expose Manajemen Talenta Instansi Pemerintah Daerah se-Wilayah Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
  • Pemerintah melalui BKN menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer baru sejak 2024, berlaku untuk seluruh instansi pusat dan daerah.
  • Kebutuhan pegawai kini dialihkan ke jalur ASN seperti PNS dan PPPK, sementara beberapa bidang tertentu diperbolehkan memakai sistem outsourcing.
  • Tenaga honorer lama masih bisa ikut seleksi CASN, sedangkan istilah guru honorer dihapus sesuai Undang-Undang ASN yang efektif diterapkan mulai 2027.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru sejak 2024. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat diwawancarai usai menghadiri Expose Manajemen Talenta Instansi Pemerintah Daerah se-Wilayah Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (7/5/2026).

"Kan memang sudah tidak boleh mengangkat honorer lagi. Yang boleh diangkat itu CASN, yang PPPK, dan PNS," kata Zudan.

1. Kebutuhan pegawai diarahkan lewat jalur ASN

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Zudan menjelaskan kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah kini diarahkan melalui jalur resmi ASN. Jalur tersebut terdiri atas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS).

Meski begitu, pemerintah masih membuka ruang penggunaan tenaga outsourcing untuk beberapa bidang tertentu. Bidang tersebut dinilai memiliki karakteristik khusus.

"Nah untuk 3 kategori, pamdal (pengamanan dalam), tenaga kesehatan, sama satu lagi untuk sopir, itu boleh outsourcing. Bukan honorer tapi outsourcing," katanya. 

2. Outsourcing dinilai lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu

Ilustrasi ASN. IDN Times/ Riyanto.

Menurut Zudan, pola outsourcing diterapkan karena beberapa pekerjaan memiliki kebutuhan fisik dan teknis tertentu. Sistem itu juga dinilai lebih fleksibel dibanding pengangkatan tenaga honorer.

"Karena kalau pamdal kan karakteristiknya tertentu, sudah tidak bisa usia sampai 60, karena kemampuan nggak ada. Sopir juga begitu," katanya.

3. Honorer lama masih bisa ikut seleksi CPNS

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Selain tenaga pengamanan dan sopir, tenaga kebersihan atau office boy juga diperbolehkan memakai sistem outsourcing. Skema itu tetap dibedakan dari status tenaga honorer.

Meski pengangkatan honorer baru dihentikan, Zudan menegaskan tenaga honorer lama tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi CASN.

"Honorer kan boleh daftar jadi CPNS. Boleh," ucapnya.

4. Guru honorer tidak dikenal dalam undang-undang

Ilustrasi guru honorer. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Sebelumnya, isu terkait nasib guru honorer menjadi sorotan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut isu guru honorer tidak bisa lagi ditugaskan di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026 muncul sebagai dampak implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan, sebenarnya mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi," ujar Mu'ti di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Mu’ti menjelaskan dalam sistem kepegawaian tidak lagi dikenal istilah guru honorer, melainkan hanya guru ASN dan non-ASN. Sistem pengangkatan, penugasan, hingga pembinaan guru tetap berada dalam koordinasi pemerintah daerah dan kementerian terkait.

"Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai 2027. Jadi singkatnya seperti itu," sambungnya.

Editorial Team