Ilustrasi guru honorer. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).
Sebelumnya, isu terkait nasib guru honorer menjadi sorotan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut isu guru honorer tidak bisa lagi ditugaskan di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026 muncul sebagai dampak implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan, sebenarnya mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi," ujar Mu'ti di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Mu’ti menjelaskan dalam sistem kepegawaian tidak lagi dikenal istilah guru honorer, melainkan hanya guru ASN dan non-ASN. Sistem pengangkatan, penugasan, hingga pembinaan guru tetap berada dalam koordinasi pemerintah daerah dan kementerian terkait.
"Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai 2027. Jadi singkatnya seperti itu," sambungnya.