Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo menerbitkan Kepusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 pada Jumat, 29 April 2022. Kepres memuat tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, Dan Dana Efisiensi.
Kepres mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuj jemaah haji reguler serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Nilai Bipih berbeda-beda menurut embarkasi atau pintu pemberangkatan haji. Nilainya bervariasi dari Rp35 juta hingga Rp42 juta.
Bipih merupakan biaya yang dibayar langsung oleh jemaaj haji. Ini meliputi biaya pemerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Bipih jadi salah satu komponen dari BPIH. komponen lainnya adalah biaya protokol kesehatan serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati.