Makassar, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus secara hati-hati dan inklusif. Dia menyampaikan hal itu dalam Workshop Publik Nasional Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif di Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).
Menurut Bima Arya, proses revisi harus membuka ruang bagi berbagai pandangan. Hal ini agar keputusan yang diambil tidak keliru di tengah fase krusial demokrasi nasional.
"Proses revisi Undang-undang Pemilu, ini sangat baik sekali apabila berproses secara inklusif dengan menyerap semua masukan," ucapnya.