Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BGN Bakal Rekrut 30 Ribu Lebih Ahli Sanitasi, Disiapkan Jadi ASN-PPPK
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang saat berada di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Selasa (5/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya
  • Pemerintah melalui BGN menyiapkan rekrutmen lebih dari 30 ribu ahli sanitasi untuk mendukung dapur Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia, sesuai ketentuan KemenPAN-RB.
  • Rekrutmen belum bisa dilakukan tahun ini karena keterbatasan anggaran, sementara satu tenaga ahli sanitasi akan menangani lima SPPG sebelum diterapkan satu banding satu.
  • Para tenaga ahli sanitasi akan diangkat sebagai PPPK atau ASN karena bekerja malam hari, dengan kisaran gaji berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 antara Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan rekrutmen besar-besaran tenaga ahli sanitasi untuk mendukung operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Kebutuhan tersebut muncul karena adanya ketentuan bahwa setiap unit SPPG wajib memiliki tenaga ahli sanitasi, selain tenaga profesional lain seperti ahli gizi, pengawas keuangan, dan akuntan.

“Ini belum dibuka, tapi kebutuhannya 30 ribu lebih. Mereka semua nanti PPPK atau ASN,” kata Nanik saat kegiatan BGN Goes to Campus di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Selasa (5/5/2026).

1. Anggaran belum tersedia

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang saat berada di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Selasa (5/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan aturan dari pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bukan kebijakan internal BGN.

“Ketentuan dari pemerintah harus ada satu ahli sanitasi di setiap SPPG. Itu bukan dari BGN, tapi dari Menpan RB,” ujarnya.

Namun demikian, rekrutmen tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena keterbatasan anggaran pada tahun ini. Untuk sementara, pemerintah menerapkan skema satu tenaga ahli sanitasi untuk lima SPPG.

“Untuk sementara lima SPPG satu ahli sanitasi, tapi nanti ke depan akan satu SPPG satu ahli sanitasi karena ketentuannya seperti itu,” jelasnya.

2. Diangkat PPPK/ASN karena bekerja malam

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang saat berada di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Selasa (5/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Nanik menambahkan, alasan pemerintah menjadikan mereka PPPK/ASN karena kerja petugas dapur MBG yang berlangsung pada malam hari. Proses produksi makanan dilakukan sejak malam hingga dini hari agar distribusi berjalan tepat waktu.

“Mereka ini kerjanya malam, bukan siang. Waktu itu Presiden bilang, ketika orang tidur, anak-anak ini bekerja. Jadi tentu harus ada penghargaan (angkat jadi PPPK/ASN) untuk yang bekerja di luar jam-jam normal,” tutupnya.

3. Besaran gaji PPPK

ilustrasi gajian (unsplash.com/AlexanderGrey)

Saat ini, belum ada informasi resmi mengenai gaji pegawai inti SPPG yang diangkat menjadi PPPK. Namun, mengacu gaji PPPK secara umum, aturannya bisa dilihat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.

Mengacu Perpres tersebut, gaji PPPK biasanya diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Kisaran angkanya berada di antara Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500. Berikut rinciannya:

• Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500

• Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900

• Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500

• Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800

• Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500

• Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800

• Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800

• Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700

• Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600

• Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp3.339.100

• Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp3.480.300

• Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.627.500

• Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.781.000

• Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp3.940.900

• Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp4.107.600

• Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp4.281.400

• Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500

Editorial Team