Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Ibrahim Tompo (ANTARA News/Muh Hasanuddin)
Sebelumnya, Ibrahim menyebut para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 214 KUHP, yakni bersama-sama melakukan kekerasan atau ancaman kepada pejabat yang sedang melakukan tugas yang sah. Berikutnya, Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan, serta 207 KUHP tentang menghina suatu pengusaha atau badan umum.
Polisi juga menerapkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
"Kita lapis-lapis pasalnya," ucap Ibrahim.
Ibrahim berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Masyarakat diminta tetap patuh dan taat dengan protokol atau standar penanganan pasien COVID-19 oleh pihak rumah sakit. Menurut Ibrahim, hal itu bertujuan untuk meminimalisir dampak yang bisa ditimbulkan.
"Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah. Tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran COVID-19," katanya.