Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian harga standar tes swab RT-PCR untuk masyarakat. Menurut edaran yang berlaku mulai hari ini, Senin (23/8/2021), harganya maksimal Rp525 ribu.

"Sudah (diterbitkan)," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Makassar dr Andi Hadijah Iriani kepada IDN Times, Senin.

Penyesuaian harga tes RT-PCR di Makassar sesuai surat edaran yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, yakni Rp495.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp525.000 untuk daerah lain.

1. Faskes diminta patuh menjalankan aturan

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hadijah belum menjelaskan secara detail poin-poin apa saja yang diatur di dalam SE tersebut. Namun dia mengingatkan agar semua fasilitas kesehatan di Makassar mematuhi edaran soal batas harga maksimal tersebut.

Dinkes Makassar mengimbau agar fasilitas kesehatan seperti rumah sakit hingga klinik, membantu pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat di tengah pandemik COVID-19.

"Jangan ada yang 'nakal' kalau sudah ada SE-nya," kata Hadijah.

2. Penerbitan SE dibarengi dengan sosialisasi

Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar Andi Hadijah Iriani menunjukkan sampel takjil di Pasar Terong Makassar, Rabu (14/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Sebelumnya Hadijah menyampaikan, penerbitan SE akan dibarengi dengan sosialisasi. Sehingga semua petugas dan pengelola faskes mengetahui bahwa harga standar tes PCR sudah diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Hadijah, harga standar tes PCR akan memudahkan masyarakat yang berkeinginan memeriksakan kondisi kesehatannya. "Ini kan juga bagian dari upaya memasifkan testing untuk pencegahan lebih dini. Jadi memudahkan bagi siapa pun," katanya.

3. Dinkes tunggu laporan masyarakat

ilustrasi uji PCR (unsplash.com/CDC)

Dinkes Makassar membuka pintu pelaporan bagi warga yang merasa dirugikan bila fasilitas kesehatan masih menerapkan harga tes PCR di atas standar.

"Yang jelas kita juga tunggu laporan dari warga nanti kalau ada didapat baru kita terapkan sanksinya," kata Hadijah.

Menurut surat edaran, kata Hadijah, sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional fasilitas kesehatan yang nakal. Dia berharap aturan dalam SE bisa dijalankan dan masyarakat mendapat pelayanan yang baik.

Editorial Team