Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian harga standar tes swab RT-PCR untuk masyarakat. Menurut edaran yang berlaku mulai hari ini, Senin (23/8/2021), harganya maksimal Rp525 ribu.
"Sudah (diterbitkan)," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Makassar dr Andi Hadijah Iriani kepada IDN Times, Senin.
Penyesuaian harga tes RT-PCR di Makassar sesuai surat edaran yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, yakni Rp495.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp525.000 untuk daerah lain.