Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus korupsi PDAM Kota Makassar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (5/5/2023). Kata Soetarmi, pelimpahan berkas dua tersangka korupsi itu dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
"Sudah pelimpahan kemarin (Kamis), jadi JPU Kejati melalui JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang melimpahkan berkas kedua tersangka HYL (Haris Yasin Limpo) dan IA (Irawan Abadi) ke Pengadilan Tipikor," ungkap Soetarmi.
Diketahui, Selasa (11/4/2023) penyidik Kejati tetapkan adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, HYL selaku eks Direktur PDAM dan eks Direktur Keuangan PDAM, IA sebagai tersangka korupsi di lingkup PDAM Kota Makassar.
Tersangka HYL dan IA tersangkut korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil walikota 2016-2019. Dan hasil audit BPK, kerugian negara RP20 milyar lebih.