Manado, IDNTimes - Kejaksaan Negeri Manado telah menerima tiga tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi kerja sama dan pengelolaan asset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado Bersama PT Air Manado tahun 2006-2021. Ketiga tersangka tersebut adalah Mantan Ketua DPRD Manado periode 2005-2009, Ferro Taroreh (64); Mantan Direktur Utama PDAM Manado, Hanny Roring (69); dan Mantan Sekretaris Badan Pengawas PDAM Manado preiode 2005-206, Jan Wawo (63)
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Theodorus Rumampuk. “Iya, berkas mereka sudah lengkap. Nanti mereka akan disidang Bersama-sama,” ujar Theo, Minggu (15/1/2023).
Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.