ilustrasi ujaran kebencian (pexels.com/Polina Kovaleva)
Ujaran kebencian adalah tindakan atau perkataan yang merendahkan martabat manusia dan mencederai haknya atas kesetaraan dan kebebasan dengan mendorong permusuhan. "Dalam spanduk tersebut, menegaskan penolakan secara keras pendirian gereja. Jika terus diabaikan, tindakan tersebut akan memancing permusuhan antar umat beragama," ungkapnya.
Sebagai negara yang memiliki konstitusional, negara harus melindungi hak beragama dan hak beribadat warga negaranya. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, yang berbunyi:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” sebutnya.
Spanduk tersebut juga bermuatan diskriminatif terhadap gereja. Tentunya, penolakan tersebut merupakan tindakan merendahkan martabat kelompok agama tertentu.
"Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menegaskan setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama," tandasnya.
Kebebasan mendirikan gereja dan kegiatan peribadatan di dalamnya secara sendiri maupun bersama sama dijamin secara penuh oleh negara. Indonesia merupakan negara yang meratifikasi instrumen HAM internasional soal perlindungan hak atas kebebasan berekspresi dan beragama.
Menanggapi polemik ini, LBH Makassar meminta agar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar serta aparat terkait segera turun tangan untuk melakukan mediasi.
"Setiap instrumen pemerintahan, mulai dari RT dan RW hingga FKUB, perlu mengambil langkah cepat dalam melindungi jemaat gereja serta menengahi konflik ini secara persuasif," ujar Ian.