Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260115-WA0009.jpg
Tim Resmob Polda Sulsel saat meringkus pelaku perampokan di Makassar (Dok. IDN Times).

Intinya sih...

  • Pelaku melakukan pencurian di delapan TKP di Makassar, termasuk rumah kosong dan mobil truk.

  • Salah satu pelaku bersembunyi di semak-semak sebelum berhasil ditangkap oleh polisi.

  • Salah satu pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian sebelumnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Dua pria berinisal AR (30) dan BT (25) yang terlibat serangkain pencurian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel. Keduanya ditangkap di sekitar Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kamis (15/1/2026) dini hari.

1. Beraksi di delapan TKP di Makassar

Tim Resmob Polda Sulsel saat meringkus pelaku perampokan di Makassar (Dok. IDN Times).

Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Sulse, Ipda Rizal Makkarawa, mengatakan saat beraksi para pelaku menyasar rumah kosong dan menggasak barang berharga korbannya. Berdasarkan pengakuan para pelaku, sudah ada delapan rumah yang dirampok.

"Modusnya bermacam-macam mulai dari masuk ke rumah kosong hingga mencuri handphone di dalam mobil truk yang sedang terparkir," kata Irzal.

2. Pelaku sempat bersembunyi di semak-semak

Tim Resmob Polda Sulsel saat meringkus pelaku perampokan di Makassar (Dok. IDN Times).

Saat proses penangkapan, AR sempat berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di semak-semak. Namun polisi berhasil menemukan AR setelah satu jam dicari.

"Alhamdulillah AR berhasil ditangkap setelah satu jam pencarian," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Irzal, mereka masuk ke rumah korbanya dengan cara membobol jendela rumah. "Mereka sama-sama masuk ke dalam rumah kosong melalui jendela dan mengambil barang - barang beharga milik korbannya," imbuhnya.

3. Salah satu pelaku merupalan residivis

Tim Resmob Polda Sulsel saat meringkus pelaku perampokan di Makassar (Dok. IDN Times).

irzal menambahkan AR merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian dn rumah kosong dan curanmor.

" Pelaku AR memang pernah menjalani hukuman di Polsek Tallo terkait kasus pencurian handphone dan curanmor," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dierahkan ke Polsek Tallo, Makassar.

Editorial Team