Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Fatmawati Rusdi menjadi salah satu kepala daerah di Sulsel yang masa jabatannya dipangkas. Dipangkasnya masa jabatan ini merupakan dampak dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. 

Namun Danny rupanya cukup pasrah dengan kebijakan itu. Dia mengaku tidak mempermasalahkan masa jabatannya yang dipangkas hampir 2 tahun. 

"Kita serahkan. Saya mau dipangkas besok, mau dipangkas apa, kita ikut negara. Walaupun teman-teman ada sekitar 220 daerah cukup besar mempertanyakan undang-undang," kata Danny di Makassar, Selasa (3/10/2023).

1. Danny sebutkan aturan masa jabatan kepala daerah

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Masa jabatan kepala daerah yakni selama 5 tahun mengacu kepada masa jabatan presiden sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, UU Pilkada khususnya pada Pasal 201 ayat (7) dan (8) membatasi masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 hanya menjabat sampai tahun 2024. Jika mengacu pada aturan UU tentang kepala daerah, maka nasa jabatan mereka harus dipangkas. 

"Ada dua undang-undang yang bertentangan tapi kalau saya pribadi bukan urusan saya itu. Mau berhenti besok, lusa, 2024, tidak ada masalah," kata Danny.

2. Kepala daerah bakal dapat kompensasi

Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait kompensasi bagi kepala daerah yang masa jabatannya dipangkas, Danny mengaku tak tahu-menahu soal itu. Dia hanya menunggu apapun keputusan pemerintah pusat.

"Kan ada Perppu nya. Pokoknya kasih selesai urusan saya, selama jadi wali kota saya harus sekuat tenaga bagaimana masyarakat bisa lebih baik hidupnya dan bagaimana masyarakat terlindungi," kata Danny.

Kompensasi bagi kepala daerah yang masa jabatannya dipangkas telah diatur jauh sebelum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hal ini telah diatur dalam Pasal 202 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentag Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Bentuk kompensasinya yaitu uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. 

3. Masa jabatan kepala hasil Pilkada 2020 berakhir pada 31 Desember 2024

Ilustrasi kepala daerah (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, menjelaskan bahwa masa jabatan seluruh kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 berakhir pada 31 Desember 2024. Dengan demikian, tersisa 2 tahun masa jabatan yang harus dipangkas.

"Jadi 1 Januari 2025, kosong semua 514 kabupaten kota, 38 provinsi," kata Bahtiar yang juga menjabat Pj Gubernur Sulawesi Selatan ini.

Editorial Team