Ilustrasi logo Telkomsel. (IDN Times/Dhana Kencana)
Sucianto menceritakan, simcard fisik yang dipegangnya terbukti asli. Dia membelinya dari Finpay, anak perusahaan PT Telkom.
“Bukti fisik yang di tangan saya asli, bisa dicek dari barcode-nya, serial number (SN) atau kode produksi dan ada QR jika di-scan akan muncul data-data kartunya, sim card asli, di belakangnya ada kode ICCID dan sudah diteliti pihak Telkomsel, asli,” katanya.
Setelah kartu diaktifkan, ternyata tidak ada sinyal. Akhirnya kartu itu tidak dapat dipergunakannya. Ternyata nomor tersebut telah diaktifkan pihak lain sejak tahun 2023.
“Pernyataannya kenapa bisa ada yang gunakan selain saya? Saya tidak bisa gunakan. Saya pasang di handphone mati sinyalnya. Saya waktu ke Grapari melapor saya perlihatkan, saya bisa WA ke nomor tersebut centang dua, delivery artinya nomor sy nyala digunakan pihak lain,” katanya.
Saat mengadu, kata Sucianto, pihak Grapari tidak memberi solusi. Bahkan menyebut Sucianto sebagai pihak yang lemah atau akan kalah meski menggugat.
“Pihak Grapari tersebut bilang saya di pihak lemah karena ini nomor sudah diaktifkan sejak tahun 2023. Jadi apa boleh buat kami tidak bisa bantu lagi,” kata Sucianto menirukan perkataan pihak Grapari.
Meski demikian, dia tak menyerah. Dia lanjut mengadu ke Call Center 188 Telkomsel.
“Saya diterima dengan sangat baik, tiket pertama diterbitkan, lalu tiket kedua lagi minggu depannya, tiket ketiga dan keempat. Masing-masing tiket itu ada tujuannya, tiket kedua dia nanya beli di mana, saya bilang di FinPay anak perusahaan PT Telkom, anak perusahaannya Telkomsel ada FinPay dll,” katanya.
Belakangan, lanjutnya, pihak Telkomsel mereka berusaha menggiring masalah ke ranah jual beli. Padahal, kata dia, jual belinya tidak ada masalah.
“Saya sudah menyetor ke rekening negara. Barang yang dikirim juga sesuai. Yang jadi masalah adalah siapa yang mengaktifkan simcard ini di tempat lain.
Nah Finnet maupun mitra-mitra dealer, kios, counter, warung pulsa tidak punya wewenang untuk mengaktifkan. Yang bisa menyalakan simcard di tempat lain itu hanya satu pihak, Telkomsel sebagai penyedia jasa telekomunikasi sesuai undag-undang,” dia menerangkan.
Sucianto terus masih terus melakukan upaya pengaduan selama empat minggu tetapi tidak ada hasil. Akhirnya pada tanggal 27 Desember 2024 dia memakai jasa kuasa hukum. Kasu ini sedang disidangkan di PN Makassar dengan nomor perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks.
Sebelumnya, GM Regional Costumer Business Telkomsel Sulawesi Kuntum Wahyudi memberi jawaban seputar gugatan Sucianto. Kuntum menyatakan pihaknya menghormati hak pelanggan yang tersedia termasuk langkah gugatan hukum di PN Makassar.
"Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," katanya melalui siaran pers yang dilansir Antara, 26 Maret 2025.