Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses penyerahan barang bukti aset ABU Tours di Makassar, Jumat (7/2). IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Tim kurator ABU Tours menjelaskan tata cara proses eksekusi pembagian aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Eksekusi merupakan tindak lanjut dari hasil putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga Makassar, terkait dengan penyerahan barang bukti perusahaan ke seluruh korban melalui kurator.

"Kalau dalam kasusnya kita ini misalnya, kita sudah terima (barang bukti) yang pertama kita akan lelang adalah mobil. Itu paling cepat, kalau makin lama mobil kan nilainya makin turun, jadi pasti itu akan duluan kita lelang," kata Susi Tan, kurator aset ABU Tours dalam ekspos proses penyerahan sejumlah barang bukti aset di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (7/2).

1. Hasil lelang akan diberikan kembali kepada hakim pengawas sebelum dibagikan ke seluruh korban

Proses penyerahan barang bukti aset ABU Tours beberapa waktu lalu. IDN Times / Sahrul Ramadan

Sebelum memasuki tahapan pembagian, hasil lelang barang bukti aset, dijelaskan Susi, lebih dahulu akan diserahkan kepada hakim pengawas yang ditunjuk oleh pengadilan. Setelah hakim pengawas mempertimbangkan kecukupan aset hasil lelang untuk dibagikan ke seluruh korban, kurator akan kembali diberikan tanggung jawab dalam proses pembagian nantinya.

"Kalau sudah terkumpul, maka hakim kita kasi tahu, ini jumlahnya sudah lumayan. Misalnya Rp10 miliar sudah terkumpul, apakah sudah bisa dibagi. Hakim kasi pendapat, kalau perintahnya (hakim) bagi, maka kami akan membuat daftar pembagian," terang Susi.

2. Tidak ada batas waktu dalam proses pembagian barang bukti aset hasil lelang ke seluruh korban

Editorial Team