Makassar, IDN Times - Larangan impor pakaian bekas diterapkan berdasar kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang impor pakaian bekas. Larangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menyikapi kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJB) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel), Nugroho Wahyu Widodo, mengatakan, pihaknya akan meningkatkan patroli pengawasan di laut yang menjadi perbatasan negara-negara tetangga terkait impor pakaian bekas.
"Patroli laut untuk mencegah adanya praktek thrifting, itu bukan kali ini saja kami lakukan tapi sudah lama. Sudah ada beberapa kali itu kita lakukan penangkapan dan penindakan untuk pakaian bekas atau istilah kami itu ballpres," kata Nugroho kepada Antara di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/3/2023).