Makassar, IDN Times - Jajaran Bea Cukai Makassar menyita 505.162 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari pasaran. Rokok itu hasil penindakan pada lima kabupaten/kota di Sulawesi Selatan melalui Operasi Gurita selama periode April-Juni 2025.
"Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp750,1 juta lebih dengan potensi kerugian penerimaan negara akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai Rp488,3 juta lebih," kata Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan dikutip dari Antara, Senin (9/6/2025).
Petugas menyita rokok dari peredaran di Kota Makassar serta empat kabupaten, yaitu Gowa, Takalar, Maros, dan Jeneponto. Rokok ilegal terdiri dari berbagai merek seperti, King Garet, Max One, Smith, Boss Café Latte, Geboy Flavour, YS Pro mild, Hummer, Balveer dan Angker. Rokok beraneka jenis, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.
"Penindakan ini sebagai bentuk komitmen nyata sekaligus upaya preventif maupun represif dalam menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan," ujar Ade.
Ade menerangkan, pelaku praktik peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan pasal 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman pidananya penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Ini merupakan operasi pengawasan ilegal barang kena cukai (BKC) yang dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia, termasuk di Sulsel," paparnya .
Sebagai salah satu tindak lanjut dari penindakan tersebut, lanjut Ade, Bea Cukai Makassar juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp109,6 juta lebih.
Operasi Gurita dijalankan dengan pengawasan secara mendalam terhadap kegiatan produksi, pengangkutan dan peredaran BKC ilegal. Fokus operasi tidak hanya pada distribusi, tetapi menyasar produsen atau pabrikan hasil tembakau guna memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Selain itu, Tim Bea Cukai Makassar juga memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai, dampak negatif yang ditimbulkan.
"Termasuk sanksi hukum serta cara pelaporan apabila menemukan indikasi rokok ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan aktif agar menciptakan situasi kondusif di pasar BKC, serta menekan peredaran produk ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan negara," ucap Ade.