Makassar, IDN Times - Jajaran petugas Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan terkait peredaran rokok tersebut di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Rokok tidak dilekati pita cukai dengan jumlah sebanyak 2,8 juta batang. Total nilai barang tersebut diperkirakan Rp2,9 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Parjiya, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (9/7/2020).