Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Sulsel dan tim gabungan. IDN Times/Istimewa
Rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Sulsel dan tim gabungan. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Jajaran petugas Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan terkait peredaran rokok tersebut di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Rokok tidak dilekati pita cukai dengan jumlah sebanyak 2,8 juta batang. Total nilai barang tersebut diperkirakan Rp2,9 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Parjiya, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (9/7/2020).

1. Rokok ilegal disita dari dalam mobil kontainer

Rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Sulsel dan tim gabungan. IDN Times/Istimewa
Rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Sulsel dan tim gabungan. IDN Times/Istimewa

Parjiya menyebut, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal dilakukan petugas gabungan dalam operasi gempur, pada Sabtu, 4 Juli 2020 lalu. Pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari informasi yang petugas dapatkan beberapa hari sebelumnya.

Rokok ilegal itu rencananya hendak dikirim ke berbagai daerah di Sulsel melalui jalur darat menggunakan kendaraan kontainer. Petugas yang telah memetakan lokasi perlintasan kendaraan langsung memeriksa seluruh barang bawaan yang diketahui berisi jutaan batang rokok.

"Tim melakukan penindakan atas proses pembongkaran barang tersebut. Saat penindakan didapati bahwa seluruh isi kontainer tersebut adalah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau tidak membayar cukai kepada negara," ungkap Parjiya.

2. Tersangka pemilik ditangkap di wilayah Kabupaten Wajo, Sulsel

Ilustrasi rokok ilegal. IDN Times/Humas Bea Cukai Malang
Ilustrasi rokok ilegal. IDN Times/Humas Bea Cukai Malang

Setelah pengembangan dilakukan, lanjut Parjiya, petugas akhirnya menangkap tersangka SR. Warga Kompleks BTN Taman Sutra Ujung Baru, Kabupaten Wajo, Sulsel, diduga petugas sebagai pemilik dari barang ilegal tanpa registrasi resmi dari pemerintah.

Petugas masih mendalami peran dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk mengetahui jelas sejak kapan rokok ilegal ini diedarkan di Sulsel. "Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut," jelas Parjiya.

3. Kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar

Ilustrasi rokok ilegal. IDN Times/Humas Bea Cukai Malang
Ilustrasi rokok ilegal. IDN Times/Humas Bea Cukai Malang

Lebih lanjut kata Parjiya, petugas saat ini tengah mengembangkan kasus ini. Termasuk menyelidiki jaringan yang terlibat dalam upaya penyebarluasan rokok ilegal ini. Akibat perbuatan melanggar hukumnya, negara disebutkan Parjiya, mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.

Tersangka sendiri kini telah dilimpahkan sepenuhnya untuk ditangani jajaran Polres Pelabuhan Makassar. "Atas pelanggaran ini yang bersangkutan melanggar UU Nomor 39 tahun 2017 tentang cukai dan terancam hukuman berupa pidana penjara 1 sampai 5 tahun," imbuh Parjiya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us