Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-rilis-kasus-narkotika-jaringan-internasional-di-makassar-1750499874.jpg
Petugas mengawal sejumlah tersangka kasus narkotika jaringan internasional saat rilis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (21/6/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said

Makassar, IDN Times - Bea Cukai Makassar, berkolaborasi dengan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, BNN Provinsi Sulsel, dan Polri, lewat operasi gabungan membongkar sindikat penyelundupan narkotika jaringan internasional di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Maros, Sulawesi Selatan. Terungkap empat tindak pidana narkotika jaringan internasional, dan aparat menangkap total delapan pelaku.

"Pelaku yang berhasil diringkus berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS," kata Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Djaka Kusmartata dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Makassar, Sabtu (21/6/2025).

1. Petugas sita barang bukti sabu 2.024 gram

Petugas mengawal sejumlah tersangka kasus narkotika jaringan internasional saat rilis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (21/6/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu (methampetamine) dengan total berat bruto 2.024 gram. Narkoba tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp2,42 miliar.

"Operasi ini berhasil menyelamatkan 10 ribu jiwa generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika," ucap Djaka

2. Penyelundupan terungkap dari profiling penumpang

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Pengungkapan empat kasus ini bermula dari analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur-Makassar. Setelah dilakukan profiling terhadap empat penumpang yang tiba menggunakan penerbangan Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847) di Bandara Hasanuddin, mereka diwawancarai, diperiksa badan, dan barang bawaannya, hingga akhirnya ditemukan membawa sabu.

Modus penyelundupan narkotika golongan satu ini cukup beragam. Dua pelaku menyembunyikannya dengan metode body strapping (diikat di tubuh) di bagian payudara, serta membungkusnya dengan pembalut di celana dalam yang dikenakannya.

Penindakan pertama dilakukan pada 25 Mei 2025, di mana pelaku berinisial VH (perempuan) ditemukan membawa sabu seberat 342 gram. Penindakan kedua pada 27 Mei 2025, pelaku berinisial KT (perempuan) ditemukan membawa 1.042 gram sabu.

Penindakan ketiga pada 14 Juni 2025, ditemukan 350 gram sabu yang dibawa pelaku berinisial H (perempuan). Ia menyembunyikannya di celana dalamnya yang terbungkus pembalut, serta di sepatu yang dipakainya. Penindakan keempat juga pada 14 Juni 2025, ditemukan 290 gram sabu dibawa pelaku berinisial S (perempuan), dengan modus yang sama, disembunyikan di celana dalamnya yang terbungkus pembalut serta di sepatu yang dikenakan.

3. Penerima paket di Makassar dan Kendari

etugas menggiring sejumlah tersangka kasus narkotika jaringan internasional untuk dihadirkan dalam rilis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (21/6/2025). (ANTARA FOTO/Hasrul Said)

Hasil penindakan awal tersebut kemudian diserahkan ke BNN Provinsi Sulsel. Selanjutnya, operasi bersama melibatkan BNNP Sulsel, Kanwil DJBC Sulbagsel, Bea Cukai Makassar, dan Bea Cukai Kendari dilakukan untuk pengembangan melalui controlled delivery (kontrol pengiriman) kepada penerima barang.

"Penerima paket ini berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dari operasi bersama berhasil diamankan empat orang pelaku lainnya, berinisial M dan SR (perempuan) serta AN dan JS (laki-laki). Para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Djaka Kusmartata.

Editorial Team