Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Pengungkapan empat kasus ini bermula dari analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur-Makassar. Setelah dilakukan profiling terhadap empat penumpang yang tiba menggunakan penerbangan Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847) di Bandara Hasanuddin, mereka diwawancarai, diperiksa badan, dan barang bawaannya, hingga akhirnya ditemukan membawa sabu.
Modus penyelundupan narkotika golongan satu ini cukup beragam. Dua pelaku menyembunyikannya dengan metode body strapping (diikat di tubuh) di bagian payudara, serta membungkusnya dengan pembalut di celana dalam yang dikenakannya.
Penindakan pertama dilakukan pada 25 Mei 2025, di mana pelaku berinisial VH (perempuan) ditemukan membawa sabu seberat 342 gram. Penindakan kedua pada 27 Mei 2025, pelaku berinisial KT (perempuan) ditemukan membawa 1.042 gram sabu.
Penindakan ketiga pada 14 Juni 2025, ditemukan 350 gram sabu yang dibawa pelaku berinisial H (perempuan). Ia menyembunyikannya di celana dalamnya yang terbungkus pembalut, serta di sepatu yang dipakainya. Penindakan keempat juga pada 14 Juni 2025, ditemukan 290 gram sabu dibawa pelaku berinisial S (perempuan), dengan modus yang sama, disembunyikan di celana dalamnya yang terbungkus pembalut serta di sepatu yang dikenakan.