Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi harus mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan surat rekomendasi dari dinas terkait. Ketentuan ini berlaku bagi kelompok yang berhak, seperti nelayan dan petani.
Hal ini menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi Pengendalian Penyaluran dan Rekomendasi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (4/5/2026).
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan nelayan dengan kapasitas kapal di bawah 7 gros ton diperbolehkan menggunakan BBM subsidi. Ketentuan serupa juga berlaku bagi petani untuk kebutuhan operasional pertanian.
"Mereka bisa bersubsidi dengan melalui surat rekomendasi dari dinas yang membidangi. Dinas Kelautan untuk perikanan dan nelayan, dan Dinas Pertanian untuk traktor dan semacamnya," kata Jufri saat diwawancarai usai rapat.
Dia menerangkan nelayan memiliki akses pengisian di SPBU khusus nelayan, sementara petani mengisi di SPBU umum di darat. SPBU tersebut menjadi titik akhir penyaluran BBM bagi sektor pertanian.
