Makassar, IDN Times - Pihak UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kota Makassar memastikan, bayi yang nantinya akan dilahirkan dari anak disabilitas korban pemerkosaan, akan ditanggung negara. Saat ini, korban tengah hamil 5 bulan.
Hal tersebut diungkapkan salah satu perwakilan UPTD PPA Kota Makassar, Nurhana saat rilis kasus anak disabilitas korban pemerkosaan di kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Jumat petang (2/6/2023).
"Kalau kasus seperti ini jelas, pelaku tidak bertanggung jawab. ini kan anak (disabilitas) adalah korban pemaksaan sehingga terjadinya pemerkosaan, jadi kami dari UPTD PPA yang menindak lanjuti, bagaimana solusinya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak disabilitas umur 14 tahun yang bekerja di sebuah warung Coto di Kota Makassar jadi korban pemerkosaan pemilik warung bernama Sulbun. Pelaku pun ditangkap di rumahnya di Manggala, Rabu malam (31/1/2023).