Makassar, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Di tengah maraknya kemunculan kandidat pemimpin untuk masing-masing daerah, ada satu isu klasik yang selalu memancing pro-kontra: dinasti politik.
Secara sederhana, politik dinasti bisa diartikan sebagai kekuasaan politik yang dijalankan sekelompok orang yang terkait dalam hubungan keluarga. Praktik ini identik dengan sistem kerajaan, yang mewariskan kekuasaan secara turun-temurun agar tetap berada di lingkaran keluarga. Ada pola serupa yang terus dipertahankan dalam praktik ini, misalnya kepala daerah yang mendorong istri menjadi calon untuk mempertahankan kekuasaan yang sudah dibangun pada periode sebelumnya. Atau kekuasaan yang diturunkan dari ayah ke anak atau anggota keluarga lain.
Sebuah riset dari Nagara Institute mengungkap bahwa jumlah kandidat calon pemimpin daerah yang terafiliasi dengan dinasti politik meningkat dari waktu ke waktu. Pada periode 2005-2014, tercatat jumlahnya 59 kandidat lalu meningkat menjadi 86 orang pada pilkada serentak tahun 2015, 2017, dan 2018. Teranyar, pada Pilkada Serentak 2020, jumlah kandidat di pilkada terkait dinasti politik berjumlah 124 orang: sembilan di antaranya di pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Salah satu pemicu suburnya praktik politik dinasti adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015. Putusan itu menghapus Pasal 7 huruf r pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang sebelumnya mengatur bahwa calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Secara hukum, dinasti politik memang bukan sebuah pelanggaran. Namun pakar politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Arya Budi menilai hal itu merupakan sebuah patologi atau penyakit bagi sistem demokrasi. Sebab praktiknya hanya menguntungkan bagi keluarga maupun kroni dan jaringan bisnis mereka yang memegang kekuasaan. Ada potensi perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sana.
"Kenapa disebut patologi, karena dia menutup keran putra daerah yang potensial secara meritokratik, ya dia dicalonkan bukan karena mampu atau punya pengalaman, tapi anak atau anggota keluarga incumbent,” kata Arya kepada IDN Times, Jumat (5/7/2024).
Politik dinasti membuat menghalangi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menghambat sosok berkompeten untuk bertarung, karena relasi kekerabatan lebih diutamakan. Di sisi lain, persaingan juga tidak seimbang karena mereka yang dekat dengan kekuasaan berpotensi mengerahkan sumber daya yang tersedia.
“Incumbent yang membangun dinasti dengan pencalonan anggota keluarga, akan mengekspolitasi sumber daya negara. Karena dia incumbent sehingga penggunaakan APBN, APBD, tender, kemudian akan terksploitasi dalam pencalonan itu," kata Arya.
