Makassar, IDN Times - Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, mengingatkan semua pihak untuk benar-benar mematuhi aturan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo. Dia menegaskan bahwa pelanggaran, khususnya praktik politik uang, bisa berujung pada diskualifikasi pasangan calon (paslon), seperti yang terjadi di Barito Utara.
Saiful menjelaskan PSU di Barito Utara hanya berlangsung di dua TPS. Dia menyebut suara di dua TPS itu menjadi penentu hasil akhir Pilkada, sehingga memicu tingginya praktik jual beli suara dengan tarif yang sangat tinggi.
"Karena kedua paslon terbukti melakukan praktik politik uang yang dinilai memenuhi unsur TSM di 2 TPS, maka kedua paslon dinyatakan diskualifikasi," kata Saiful, Kamis (15/5/2025).