Ilustrasi -apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024 di halaman kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (14/6/2022). (Dok. Bawaslu Sulsel)
Sementara itu, anggota Bawaslu Sulsel, Amrayadi mengatakan, penyalahgunaan wewenang ASN juga kerap terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Karena menurutnya, ASN rawan terseret praktik politik praktis tersebut.
"Konsekuensi dari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak adalah munculnya kerawanan dan menjadi imbas praktik politik praktis yaitu berupa penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dari oknum pejabat setempat," kata Amrayadi.
Setidaknya ada tujuh tingkatan kerawanan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan aspek politik yang diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Soppeng periode 2018 itu.
"Pertama, keberpihakan pada salah satu peserta pemilu dan atau pemilihan melalui media sosial, kedua yakni terlibat dalam kampanye tertutup dan terbuka, lalu ketiga menguntungkan salah satu peserta dengan memakai fasilitas (ruangan) dari unit kerja untuk menggelar acara, sementara peserta lain tidak diberi hak yang sama," ujarnya.
"Kemudian keempat, terlibat dalam deklarasi peserta, selanjutnya kelima, pimpinan yang mengerahkan ASN mendukung salah satu peserta, lalu keenam penggunaan anggaran dan fasilitas negara untuk mendukung peserta dan ketujuh menjadi narasumber pada acara atau kegiatan peserta Pemilu," lanjut Amrayadi.
Selain itu, Amrayadi menyebutkan Bawaslu Sulsel menjadi pihak yang berwenang apabila mendapati dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan ASN. Dugaan pelanggaran itu nantinya ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.
"Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018, netralitas ASN dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu. Sudah ada perjanjian kerja sama antara Bawaslu dengan KASN dalam rangka memperketat pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020 telah terbentuk. Adapun lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi," jelas Amrayadi yang merupakan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel.