Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan tidak menemukan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, saat rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan data kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu, beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Laode Arumahi dalam agenda sidang pembacaan putusan di kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (6/1/2023).
"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arumahi.