Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengajukan 47 kasus dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Pemilihan Umum 2019. Dari seluruh kasus, ada 72 pegawai yang dilaporkan sebagai pelaku.
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, kasus pelanggaran netralitas ASN di Sulsel menduduki peringkat kedua terbanyak di Indonesia. Sedangkan menurut jumlah pelakunya, Sulsel yang tertinggi dibandingkan daerah lain. Data itu terungkap dalam Rakornas Evaluasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pemilu 2019 di Jakarta, baru-baru ini.
"Data ini menjelaskan, bahwa keseriusan dan kesungguhan Bawasalu dalam mengawal proses demokrasi, khususunya dalam memastikan ASN bersikap netral sudah dilakukan," kata Saiful Jihad di Makassar, Senin (2/12).