Ambon, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku mengungkap delapan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di 66 TPS yang ditolak KPU guna melakukan pemungutan suara ulang atau PSU.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten/Kota di Maluku merekomendasikan PSU di 70 TPS. Tapi yang dikabulkan KPU hanya empat TPS sedangkan 66 TPS lainnya tidak.
Padahal menurut Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di 66 TPS yang ditolak KPU Kabupaten/Kota di Maluku itu terdapat delapan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan Bawaslu.
“Termasuk juga empat TPS yang disetujui KPU melakukan PSU di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Maluku Tenggara,” jelas Subair kepada wartawan di Ambon, Kamis (29/2/2024).
Di Kabupaten Seram Bagian Timur, Subair berkata, terdapat di TPS 001 dan TPS 003 Desa Kwaos, Kecamatan Siritaun Wida Timur.
“Tetapi yang terjadi TPS 003 tidak melakukan PSU karena keterlambatan logistik Pemilu,” ungkapnya.
Sedangkan di Kabupaten Maluku Tenggara, PSU dilakukan pada TPS 03 Letman Kecamatan Kei Kecil, TPS 001 dan TPS 002 Desa Watlaar, Kecamatan kei Besa Utara Timur.