Makassar, IDN Times - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho milik peserta Pemilu 2024 yang terpasang di beberapa titik terlarang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masih belum ditindak hingga 3 hari kedepan.
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, mengatakan pihaknya telah melaksanakan pengawasan dan ditemukan masih banyak APK yang terpasang di 12 titik terlarang.
"(titik terlarang) ini seperti di ruas jalan, lalu daerah yang terlarang misal fasiltas kantor pemerintah, tempat pendidikan, di tempat-tempat ibadah dan rumah sakit," kata Dede dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Bawaslu Makassar, menurut Dede, memberi waktu hingga tiga hari agar pemilik APK memindahkan sendiri baliho-balihonya. "Karena senin (4/12) kami akan koordinasi dengan Bappenda, satpol PP dalam hal penegakan Perwali 28/2023 dan surat Keputusan KPU," sambungnya.