Makassar, IDN Times - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilu oleh 15 Camat se-Makassar. Kasus tersebut dianggap tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus 15 Camat bergulir di Bawaslu setelah sebuah video viral di media sosial internet. Dalam rekaman berdurasi satu menit lebih, mereka bergantian menyebutkan nama serta menyatakan dukungan bagi calon presiden Joko Widodo. Video itu dilaporkan karena dianggap kampanye, dan bertentangan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Camat yang diadukan itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, bukan hukum tentang Pemilu. Maka dari itu kami merekomendasikan kepada Komisi ASN untuk mengambil tindakan selanjutnya,” kata Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi di Makassar, Senin (11/3).