Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Bocah 12 tahun mencuri motor di toko bunga. Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas anak pada 2025.

  • Pelaku mencuri motor yang terparkir dengan kondisi sepi. Polisi berhasil membekuk pelaku setelah menerima laporan dari korban.

  • Hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor matik sebagai barang bukti.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pelakunya seorang bocah berusia 12 tahun.

Mirisnya, anak tersebut diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum karena merupakan residivis kasus serupa. Dia diketahui baru keluar dari Lapas anak pada 2025.

1. Pelaku mencuri motor di toko bunga

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bocah laki-laki berinisial MFR itu ditangkap polisi usai mencuri satu unit sepeda motor yang terparkir di sebuah toko bunga di Jalan Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju. Kejadiannya pada Jumat (2/1/2026).

"Terduga pelaku masih tergolong anak di bawah umur yakni berusia 12 tahun, namun diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru-baru ini bebas dari Lapas," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

2. Sasar motor yang terparkir dengan kondisi yang sepi

Ilustrasi pencurian motor (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk pelaku pada Selasa (13/1/2026) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, MFR mengaku mencuri motor karena melihat situasi sekitar sepi dan pemilik kendaraan lengah.

"Melihat situasi yang dianggap aman, terduga pelaku kemudian melakukan pencurian dengan cara langsung mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir," Herman menjelaskan.

3. Hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor matik sebagai barang bukti. Motor tersebut diduga akan dijual, lalu uangnya digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Terduga pelaku telah ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak," ujarnya.

Herman pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

Editorial Team